HUKUM
NIKAH DAN CARA MEMILIH SUAMI DAN ISTRI
DISUSUN
OLEH
ASWANDI
AHMAD
YANI
PROGRAM
STUDI PETERNAKAN
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TRIBHUANA TUNGGADEWI
2016
BAB1
Pengrtian
nikah
Sebagai
salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang
mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan
syariat.
Nikah
sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya
menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu
akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun
pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan
seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan
si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat
nikah.
Hukum
nikah
Fuqaha
menyebutkan bahwa pada nikah diberlakukan hukum yang lima. Sehingga bisa jadi
dalam satu keadaan hukumnya wajib, pada keadaan lain hukumnya mustahab/sunnah
atau hanya mubah, bahkan terkadang makruh atau haram.
Adapun
hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah, Malik,
Asy-Syafi’i, dan riwayat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad. Sebagaimana
hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab
Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.
Nikah
ini merupakan sunnah para rasul, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ
أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Sungguh
Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka
istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)
Di katakana wajib: Bagi seseorang
yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak
menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang
kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina
Hukumnya
mubah: bagi orang yang tidak
bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada
sebab-sebab yang mewajibkannya
Hukum
makruh yaitu: Adapun orang yang tidak bersyahwat dan
ia fakir, Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung
beban yang berat.
Dan
haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat
menunaikan perkara- perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada
tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih
lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan
Rukun nikah
1.. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan
terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang
menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi
termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab
atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan
selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara
wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang
menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka
Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah”
(“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau
yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu
Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul
dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam
Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا“ Maka tatkala Zaid
telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha
(Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab:
37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا
نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
MEMILIH JODOH
DALAM ISLAM YANG
SESUAI HADIST NABI
Salah satu hal yang dibahas dalam sumber
ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam
Q.S. al-Nur (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik
(sholeh) dan yang masih bujang. Di samping itu, al-Qur’an juga menekankan akan
adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan
yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang
dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari
calon isteri atau suami yang baik. yakni karena harta kekayaannya, karena
kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah
yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR.Muslim)
Sebagai salah satu rukun perkawinan,
adanya calon suami atau istri, maka kedudukan keduanya menjadi penting.
Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana
dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa
perempuan dinikahi karena empat hal. Walaupun khitab hadis tersebut terhadap
perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih
jodoh yang baik.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْيَدَاكَ
Artinya: Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama,engkau akan beruntung.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْيَدَاكَ
Artinya: Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama,engkau akan beruntung.
DAFTAR
PUSTAKA
Majalah Asy Syariah -http://asysyariah.com-